Jokowi Teken Perpres, Dana Abadi Pendidikan Bisa Digunakan Pesantren

Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021
20/12/2021, 15.39 WIB

Hasil pengembangan dana abadi kebudayaan digunakan untuk fasilitasi bidang kebudyaaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

PELATIHAN PEMASARAN DIGITAL BAGI SANTRI (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.)

Sedangkan, hasil pengembangan dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk program layanan dana masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.

Adapun, sumber dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam atau di luar negeri. Kemudian, pengembangan dana abadi di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika