Jokowi Teken Perpres, Dana Abadi Pendidikan Bisa Digunakan Pesantren
Hasil pengembangan dana abadi kebudayaan digunakan untuk fasilitasi bidang kebudyaaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Sedangkan, hasil pengembangan dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk program layanan dana masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.
Adapun, sumber dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dana abadi pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam atau di luar negeri. Kemudian, pengembangan dana abadi di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.