Pemerintah Resmi Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran Pertalite

Katadata | Arief Kamaludin
Pemerintah mengubah formula perhitungan harga jual eceran Pertalite melalui Permen ESDM No. 11 Tahun 2022.
Penulis: Happy Fajrian
21/10/2022, 19.05 WIB

Kemudian ayat (3) mengatur: Penghitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakaan harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Lalu ayat (4) mengatur: Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%. Dan pada ayat (5) yang berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.

Adapun perubahan ketentuan pada pasal 4 mulai berlaku pada 1 Januari 2022, yang diatur dalam pasal baru pada Permen ESDM 11/2022, pasal 12A.

Sementara formula perhitungan harga jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM umum (JBU) tidak mengalami perubahan. Sebagai informasi, yang termasuk dalam JBT yaitu solar dan minyak tanah. Sedangkan termasuk dalam JBU yaitu BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dex, dan Dexlite.

Halaman: