KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
28/10/2022, 20.02 WIB

HT dan ES yang merasa belum puas dengan keputusan di dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, lalu melanjutkan upaya hukum berikutnya, tingkat kasasi pada MA. Ketika pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS, YP dan ES masih dipercayai sebagai kuasa hukumnya.

Pada saat mengurus kasasi tersebutlah, KPK menduga YP dan ES bertemu. Mereka kemudian berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA yang dianggapnya mampu menjadi jembatan penghubung dengan Majelis Hakim. Harapannya, para penghubung bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dengan diberikan sejumlah uang, DY kemudian menjadi perantara tersebut. Ia kemudian mengajak MH serta ETP menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Dari dugaan KPK, DY dan kawanannya merupakan representasi dari SD serta beberapa pihak lainnya di MA. DY bertugas untuk menerima uang dari pihak luar yang ingin mengurus perkara di MA.

Jumlah uang yang bersumber dari HT dan IDKS, diberikan melalui YP dan ES secara tunai. Uang itu, berjumlah 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Untuk pembagiannya, DY mengantongi Rp 250 juta, MH Rp 850 juta, ETP Rp 100 juta, serta SD Rp 800 juta yang diterima melalui ETP. Penyerahan uang bertujuan agar nantinya putusan sesuai dengan harapan YP dan ES, menguatkan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman