Dalam sistem pemerintahan di Indonesia mencakup adanya pemerintahan di desa. Pemerintahan di desa tersebut meliputi berbagai hal. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.
Desa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelum membahas mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu perlu membahas pengertian desa dan pemerintahan desa. Untuk itu, berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Desa dan Pemerintahan Desa
Kedudukan desa berada di wilayah kabupaten/kota. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Desa, desa memiliki nama lain desa adat. Desa memiliki pengertian yakni berupa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan.
Selanjutnya dapat diketahui pula adanya 2 (dua) jenis desa yakni desa dan desa adat. Penyebutan ini dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Pasalnya, negara pun mengakui adanya masyarakat hukum adat dan pengaturannya yang masih berlaku.
Terdapat empat urusan yang secara umum menjadi kewenangan masyarakat desa. Urusan tersebut yakni urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pemerintahan desa diatur pada Pasal 1 ayat (2) UU Desa. Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa yang merupakan kepala desa atau yang disebut dengan nama lain beserta perangkat desa.
Penyebutan nama lain untuk kepala desa dan perangkat desa tersebut dapat menggunakan penyebutan di daerah masing-masing. Hal ini sesuai pada penjelasan Pasal 25 UU Desa.
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 24 UU Desa dan pada bagian penjelasannya.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang pertama adalah asas kepastian hukum. Asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, diutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan
Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan hadir sebagai asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan desa.
3. Asas Tertib Kepentingan Umum
Asas tertib kepentingan umum menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas ini mendahulukan kesejahteraan umum dengan 3 (tiga) cara yakni aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya yakni asas keterbukaan. Asas ini menekankan bahwa penyelenggara pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam menerapkan asas ini, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Asas Proporsionalitas
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa berikutnya yakni asas proporsionalitas. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pengertian yakni dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara wajib mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asas Akuntabilitas
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ketujuh adalah asas akuntabilitas. Asas ini menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Asas Efektivitas dan Efisiensi
Asas efektivitas dan efisiensi memiliki pengertian yang berbeda. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yakni asas efektivitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. Sedangkan asas efisiensi yakni asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah tepat sesuai rencana dan tujuan.
9. Asas Kearifan Lokal
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa berikutnya yakni asas kearifan lokal. Asas ini memiliki pengertian bahwa dalam menetapkan kebijakan, pemerintah desa harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
10. Asas Keberagaman
Asas keberagaman yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki pengertian bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh bersifat diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
11. Asas Partisipatif
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terakhir yakni asas partisipatif. Asas partisipatif menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
Demikian penjelasan masing-masing asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya dapat diketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus menerapkan kesebelas asas tersebut demi terselenggaranya pemerintahan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.