Atasi Pinjol Ilegal, Asosiasi Kebut UU Fintech - Buat Platform Khusus

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
8/11/2021, 13.59 WIB

Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak beroperasi di Indonesia. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan Undang-undang (UU) teknologi finansial (fintech) dan membuat platform khusus. 

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah membahas UU Fintech secara intens. "Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU," katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Selama ini, fintech diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. "Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi," katanya.

OJK juga tengah menyusun masterplan sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mencakup hal-hal terkait fintech. "Bahkan, saat ini kami sempurnakan POJK perlindungan konsumen di sektor keuangan," ujarnya.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, asosiasi membuat platform website khusus yang memungkinkan masyarakat mengecek legalitas layanan pinjaman online. "Di www.fintech.id ini ada fitur yang memungkinkan masyarakat mengetahui legal atau tidaknya aplikasi pinjol," ujar Pandu.

Website itu juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech yang terdaftar di Bank Indonesia (BI), OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021. 

"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pekan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya: 

  1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Meminta BI untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
  5. Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK

Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan