Asosiasi Minta Tarif Baru Ojek Online Timbang Pembatasan Pertalite

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
9/8/2022, 11.55 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online yang berlaku per 14 Agustus. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap, penetapan ini juga memperhitungkan kebijakan Pertamina.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, komponen utama tarif ojek online adalah bahan bakar minyak (BBM). Harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online memang belum naik.

“Namun dengan adanya regulasi Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online, walau belum telalu signifikan,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

“Apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam biaya operasional atau Operational Expenditure,” tambah dia.

Pertamina menyebutkan bahwa pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi.

Aturan itu masih proses harmonisasi di kementerian dan lembaga (K/L). Begitu regulasi itu keluar, maka Pertamina akan mengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite bakal berlaku mulai September. Ketentuan ini diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditarget rampung bulan ini.

"Jika revisi Perpres terbit Agustus ini, kami harapkan pembatasan Pertalite mulai berjalan pada September," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (8/8).

Dia menyebutkan bahwa calon penerima BBM bersubsidi Pertalite bakal dipersempit ke dalam kriteria pelanggan yang mengendarai mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 CC dan motor di bawah 250 CC.

Tarif Ojek Online Baru

Aturan baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).

Aturan baru itu terbit pada 4 Agustus. Ini artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee.

Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Reporter: Desy Setyowati, Muhamad Fajar Riyandanu