Apple hingga Google Terancam Denda Jumbo Aturan Anti-monopoli Eropa

ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/aww/cf
Warga melihat toko flagship Apple baru pada hari pembukaan di jalan perbelanjaan utama Roma, Via del Corso, di Roma, Italia, Kamis (27/5/2021).
10/5/2022, 09.58 WIB

Uni Eropa (UE) menargetkan mulai memberlakukan aturan anti-monopoli bernama Digital Markets Act (DMA) pada musim semi 2023. Aturan itu bisa membuat raksasa teknologi global seperti Apple, Meta, hingga Google terancam denda jumbo hingga 10% dari omset globalnya.

Executive vice president Komisi Eropa Margrethe Vestager sebelumnya mengatakan bahwa DMA akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini. Namun, pada konferensi International Competition Network (ICN) pekan lalu, ia menyebut aturan yang akan mengekang kekuatan raksasa teknologi global itu dapat diterapkan pada musim semi 2023.

"DMA akan mulai berlaku musim semi mendatang dan kami bersiap untuk penegakan segera setelah pemberitahuan pertama masuk," kata Vestager, dikutip dari The Verge Selasa (10/5).

Vestager menyarankan agar Komisi Eropa bersiap menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Meta, Apple, Google, Microsoft, hingga Amazon setelah undang-undang tersebut berlaku.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan mengatasi perilaku raksasa teknologi yang bisa menutup akses pasar dan berkembangnya perusahaan kecil.

Aturan akan memastikan pengguna memiliki akses ke berbagai pilihan produk dan layanan online yang aman. Kemudian, bisnis yang beroperasi di Eropa dapat dengan bebas dan adil bersaing secara online seperti yang mereka lakukan secara offline.

DMA menyasar perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari US$ 82 miliar dan memiliki platform atau aplikasi sosial dengan 45 juta pengguna bulanan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan