Kementerian ESDM tengah menggodok Keputusan Menteri atau Kepmen sebagai regulasi turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, mengatakan, Kepmen ESDM itu akan menjelaskan petunjuk teknis soal besaran persentase pemasangan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Kepmen ini juga diharap bisa menjadi jawaban atas keluhan beberapa pelanggan yang merasa dirugikan oleh kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang.

"Nanti akan ada Kepmen yang akan menjelaskan petunjuk teknis soal berapa bisanya pemasangan PLTS itu. Misalnya sekarang ada yang pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2. Nah itu akan lebih dijelasin dalam Kepmen," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (21/10).

Dadan menambahkan, Kepmen tersebut sudah berada di tangan Kementerian ESDM dan bakal segera terbit dalam kurun tiga sampai empat minggu ke depan. "Sudah hampir final dengan PLN tinggal proses di Kementerian ESDM," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu