Memahami Kewajiban Perpajakan untuk Ormas

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK).
Penulis: Agung Jatmiko
14/6/2022, 07.00 WIB

Ormas dapat menjadi subjek pajak, apabila menerima penghasilan atau pendanaan yang bersumber dari objek pajak. Jenis pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Ormas dapat dikenakan atau dipungut PPh Pasal 21 apabila ormas tersebut mendapatkan, menerima atau memperoleh penghasilan melalui sponsor, yang kemudian pada penghasilan tersebut dibagi hasil kepada para anggotanya. Bagi hasil inilah yang akan dipotong PPh Pasal 21.

Kemudian, ormas dapat dikenakan PPh Pasal 23 apabila ormas menyewa suatu tempat, atau lokasi guna menyelenggarakan kegiatan. Atas kegiatan tersebut, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Sementara, penghasilan yang diterima oleh ormas yang dikecualikan dari pungutan pajak antara lain, sumbangan, harta hibah, warisan, sisa lebih yang diterima nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.

Sekadar informasi, organisasi nirlaba tetap wajib menaati withholding tax, atau pemotongan dan pemungutan pajak. Dengan demikian, setiap perhimpunan, paguyuban, persatuan, hingga ikatan atau asosiasi, diwajibkan memiliki NPWP atas nama organisasi tersebut.

Meskipun ada beberapa penghasilan atau kegiatan yang dilakukan ormas dikecualikan dari objek pajak, tetap tidak lepas dari ketentuan umum di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa sisa lebih yang diterima atau diperoleh nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek PPh.

Namun, badan atau lembaga nirlaba tersebut wajib memberitahu rencana fisik sederhana, dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, serta penelitian dan pengembangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat organisasi tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.

Jika ormas, atau organisasi nirlaba tersebut tidak melaporkan, atau menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya. Maka dapat dikenakan pajak penghasilan.

Halaman: