Hasil Investigasi, BPK: Manajemen Risiko Jiwasraya Bermasalah

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo Jiwasraya
Penulis: Rizky Alika
6/1/2020, 15.06 WIB

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung terus menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan sempat memanggil Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Selain itu, Kejaksaan memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen. (Baca: Jiwasraya Lunasi Utang Rp 218 Miliar ke BNI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, penyelesaian masalah perusahaan asuransi milik negara itu butuh proses dan waktu yang lama. Bahkan, penanganan masalah keuangan Jiwasraya melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

“Ini tidak bisa sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” kata Jokowi di gedung BEI, Jakarta, beberapa waktu lalu (2/1).

Menurut dia, masalah Jiwasraya secara korporasi sedang ditangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta OJK. Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dari sisi hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan sudah mencekal sepuluh orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. Jokowi menilai pencekalan tersebut perlu dilakukan.

(Baca: Jokowi: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika