Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Penulis: Agung Jatmiko
12/5/2019, 19.07 WIB

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), gigih memberantas praktik-praktik penawaran pinjaman online (fintech lending) ilegal. Tapi kehadiran aplikasi layanan keuangan digital ilegal tersebut tetap berseliweran.

Menurut pengamatan Katadata.co.id, hingga Minggu (12/5), tercatat ada 51 aplikasi fintech lending yang belum memiliki izin dan belum terdaftar di OJK. 51 aplikasi fintech lending ilegal ini diidentifikasi dengan mencocokkan nama dan tautan yang mereka sertakan pada Google Play Store dengan daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK. Daftar tersebut sebelumnya dirilis oleh OJK pada 8 April 2019.

Selain mencocokkan nama-nama dan tautan, identifikasi juga dicocokkan dengan daftar 144 fintech ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh OJK, yang telah dirilis OJK tanggal 28 April 2019 lalu.

Tidak ditemukannya nama-nama dan tautan fintech tersebut di dalam dua daftar yang sudah dirilis oleh OJK ini bisa diasumsikan bahwa 51 aplikasi tersebut merupakan fintech ilegal yang lolos dari pantuan OJK atau 51 fintech tersebut muncul dengan nama baru setelah masuk dalam daftar fintech ilegal. Ada juga nama fintech yang masuk dalam daftar fintech ilegal, namun tetap masih bisa diakses di Google Play Store.

Secara total Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 543 fintech lending sejak awal tahun. Rinciannya, 399 fintech per Maret 2019 ditambah 144 fintech dihentikan per April. Jika dirunut sejak 2016 hingga April 2019 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 947 fintech ilegal.

(Baca Juga: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)

Dasar penindakan yang diambil oleh Satgas Waspada Investasi adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Jumlah penutupan operasional aplikasi ilegal tahun ini menurut Ketua Satgas Investasi Tongam L. Tobing, semakin meningkat. “Pemblokiran ini berdasarkan pemeriksaan di situs dan aplikasi di Google Play Store,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (13/3).

Tongam menjelaskan, pelaku fintech pinjaman dan entitas investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat. Para pelaku ini menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Padahal, para pelaku ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin supaya mendapat keuntungan yang besar.

(Baca Juga: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)

Upaya Pencegahan dan Penindakan Satgas

Terkait tindakan pencegahan, Tongam mengungkapkan sejatinya OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah mencoba. Caranya dengan meminta Google Indonesia untuk mencegah munculnya fintech ilegal atau untuk mendeteksi munculnya fintech ilegal ini.

Namun hal ini sulit dilakukan, sebab pembuatan aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem open source, bahkan Google sendiri tidak bisa mencegah.

"Kami sudah pernah menghubungi Google dan meminta apabila terdeteksi ada fintech lending apakah bisa diminta tanda terdaftarnya di OJK, namun Google sendiri tidak bisa melakukan itu karena sistemnya open source," ungkap Tongam kepada katadata.co.id, Minggu (12/5).

Satgas Waspada Investasi sendiri setiap hari juga melihat munculnya aplikasi-aplikasi fintech lending yang ilegal dan saat ini tindakan yang dapat diambil Satgas Waspada Investasi adalah, melakukan pemblokiran secara dini sebelum jatuh korban-korban baru.

Dari sisi tindakan preventif, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa masih banyak fintech lending ilegal yang beredar dan mengimbau agar masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending, untuk memilih fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK, yang berjumlah 106 perusahaan.

"Intinya sebenarnya di sini, jika masyarakat sudah teredukasi dengan baik dan bisa mengakses fintech yang sudah terdaftar dan berizin, maka kami yakin fintech lending ilegal akan mati dengan sendirinya," ungkap Tongam.

Saat ini Tongam melihat penggunaan fintech lending ilegal sudah semakin berkurang, terlihat dari jumlah pengaduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi, yang semakin berkurang.

Jadi, Tongam melihat bahwa konsumen sudah mulai sadar, bahwa meski membutuhkan pinjaman namun juga ingin memastikan bahwa hak-haknya sebagai konsumen terlindungi, sehingga mulai rajin mengakses fintech lending yang legal.

(Baca Juga: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)

Fintech lending ilegal ini menurut Tongam sangat berbahaya dan merugikan, sebab ketika pengguna masuk dan mendaftar pinjaman, maka syarat yang dibutuhkan adalah mengizinkan akses terhadap seluruh data dan kontak yang ada dalam ponsel.

Nah, kegiatan yang mengizinkan fintech lending ilegal untuk mengakses ponsel bisa dikata layaknya 'menelanjangi diri sendiri' dan hal ini akan menjadi bumerang, sebab ketika terjadi masalah pengembalian pinjaman, data-data tersebut akan digunakan untuk mengintimidasi. Oleh karena itu, fintech lending ilegal harus dihindari.

Terkait dengan tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh fintech lending ilegal, Tongam mendorong para pengguna fintech lending ilegal yang merasa diteror, dilecehkan dan ditekan untuk segera melapor kepada Kepolisian.

Atas perbuatan penyebaran data tersebut, fintech lending ilegal bisa dijerat dengan UU ITE dalam hal penyebarluasan data pribadi, plus bisa dilaporkan atas adanya perbuatan tidak menyenangkan, yang diatur dalam KUHP.

"Untuk memberi efek jera kepada pelaku, kami sangat mendorong bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke polisi, karena apa yang dilakukan oleh fintech lending ilegal tersebut adalah tindak pidana," kata Tongam.

(Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Meroket 600%, Kredit Macet Ikut Terbang)

Ia pun menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Kementerian Kominfo sendiri dikatakan Tongam melakukan cyber patrol dan kemudian data-data temuan tersebut diberikan ke Satgas Waspada Investasi, untuk kemudian diverifikasi dan kemudian akan diblokir.

Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan verifikasi dan pemblokiran aplikasi fintech lending ilegal ini sudah menjadi kegiatan yang rutin dan terus dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Namun, karena kemudahan membuat aplikasi semacam ini disertai dengan permintaan yang tinggi dari masyarakat terkait begitu mudah mendapatkan pinjaman, ia khawatir fintech lending ilegal akan terus bermunculan.

51 aplikasi fintech lending ilegal yang masih beredar di Google Play Store dan harus dihindari oleh masyarakat antara lain:

  1. Pohon Emas: https://play.google.com/store/apps/details?id=xlhyc.ykhogf.sxnig.uaozrg
  2. Guntur Dana: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.danas.guntur.guda
  3. Uang Rakyat: https://play.google.com/store/apps/details?id=fdfjasd.uangrakyat.id
  4. Pokok Daku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pokdaku2
  5. KSP SBP Run Kilat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ksp.sadhana.bhakti.persada
  6. UangKita: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.unaaus.kitte
  7. Dana Pinjaman Mobile: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kms.nasabah
  8. Kertas FlAsh: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cnawuyer.apkqd8fs
  9. Hua uang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.huauang.wyk.son
  10. Sulap Kartu: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.muksnajhsjgujr.angskjuhkska
  11. Bekal Istri: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.azheng.mycalendar.cashcover03
  12. Pinjam Uang Emak- KTA Emak Cepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kta.emak
  13. Go-bantu: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bahd.cabjaedaadefaf
  14. Lendo: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lendo.app
  15. Mango Plus: https://play.google.com/store/apps/details?id=qdlfv.zjiqlx.zqys.gbhmfn
  16. Tanpa Beban: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.beban.tenpa.tebe
  17. Terbaik dompet: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.younihaodai.terbaikdompet
  18. Umah Untung: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.umahuntung.poplar
  19. KSP UKB Mega Ekspres: https://play.google.com/store/apps/details?id=ighz.aempis.zyugjm.afhduo
  20. Kantong Harapan: https://play.google.com/store/apps/details?id=wlmpa.xkig.uyrd.elfv
  21. Bantu Sahabat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bantusahabat.sycamore
  22. Kapal Duit: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asus.calendar.again.cashcover0329
  23. Cair Kilat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nhkdadry.gmpweepj
  24. Pinjaman Dana Extra Tunai: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.zizanur21.Kredit_Ekstra
  25. UangBersama-Uang Pinjam Kredit Online Cepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.uangber.pjm
  26. Dana Instant: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.panshi.danainstant
  27. ditunai - pusat dana uang anda: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tak.ditunai
  28. Cashflash: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.safdsd.ifve&hl=en_US
  29. AliansiDoku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aliansi.doku.bbcg.cabjafacbadiba&hl=en
  30. Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat, Cair Mudah: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cepat.tanpajaminanoke
  31. Nangka tas: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nangka.cell.ptentia
  32. Segera tunai: https://play.google.com/store/apps/details?id=mob.houdafeng.segeratunai
  33. Go-Halo: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bahd.cabjaedaaffefh
  34. KOI PT: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.to2sujys.xlvix2jj
  35. Darurat Dompet: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cloudy.money
  36. Express Loans: https://play.google.com/store/apps/details?id=ru.loans.express
  37. DompetDeti Koperasi: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rmengcdetsda.cgnegrshzhgkredit
  38. Dompet Uang - Cara Pinjam Uang Online: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dompet.uang.cara.pinjam.uangonline
  39. Klik ACC: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.klikacc.android
  40. DoRI (Dompet Hariarta): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.hariarta.sedana.dori
  41. LionTek: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lion.tek
  42. PetirUang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jinkekshi.kejingao
  43. Malaikat kekayaan: https://play.google.com/store/apps/details?id=love.malaikat.kekayaan
  44. Cashbox: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cashbox.cashbox
  45. Beruang Bantuan: https://play.google.com/store/apps/details?id=qudlh.enzr.opnbsv.wsajpx
  46. Lancar Terus: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nusaind.techid
  47. Danaku - Syariah: https://play.google.com/store/apps/details?id=alfath.danaku_syariah
  48. Duit Tepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.duittepat.team
  49. Sedana: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.seddep.app
  50. Cashcash Pro : Pinjam uang jadi lebih mudah: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.firestorm.sea.cashcash
  51. Modal Usaha - Pinjaman Uang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mu.cashloan