Kemenaker Buka Peluang Bahas Kembali RUU Omnibus Law Bersama Buruh

Aksi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Kementerian Tenaga Kerja membuka peluang untuk membahas kembali beleid ini bersama buruh.
27/2/2020, 07.55 WIB

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut dinilai tertutup dan tidak melibatkan unsur-unsur terkait sehingga berpotensi bermasalah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan telah menyampaikan tuntutan tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasannya.

(Baca: Bertemu Mahfud MD, Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas Ulang)

Menurut dia, beberapa hal yang perlu dibahas ulang meliputi klaster ketenagakerjaan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kedua kluster tersebut dinilai sangat bersinggungan dengan masyarakat sehingga harus dilibatkan dalam pembahasannya.

"RUU Cipta Kerja ini harus didiskusikan ulang. Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa, kami juga berpendapat tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden," kata dia.

(Baca: Kementerian LHK Klaim Omnibus Law Tak Pro Pengusaha & Rusak Lingkungan)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto