Sri Mulyani Optimistis Regulasi Insentif Pajak Jumbo Segera Dirilis

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis, regulasi terkait insentif pajak jumbo segera dirilis.
18/6/2019, 08.12 WIB

Karena penghasilan bruto yang tercatat berkurang, maka beban pajak yang harus dibayarkan juga menurun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak jumbo ini.

Salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.

(Baca: Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital)

Airlangga sempat menyebutkan, ada 35 kompetensi keahlian yang telah didetailkan untuk memperoleh insentif ini. Kompetensi itu, antara lain elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, serta perbaikan dan perawatan alat berat.

Pada sektor otomotif, insentif diberikan untuk perancangan dan perbaikan otomotif elektronika  atau ototronik, perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif. Pada sektor furnitur, ada kompetensi pembuatan dan desain produk furnitur.

Kemudian sektor perkapalan, terdiri dari rancang bangun kapal, konsturksi, pengelasan, kelistrikan, dan instalasi pemesanan kapal. Di luar itu, masih ada sektor tekstil dan garmen, logistik industri, dan lainnya.

(Baca: Bangun Penelitian, Perusahaan Bakal Dapat Insentif Besar)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria