Baru 2 Hari, Sri Mulyani Terima Rp21 Miliar dari Pengungkapan Sukarela

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
3/1/2022, 20.34 WIB

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi dimulai 1 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan terdapat ratusan wajib pajak yang antusiasi melaporkan hartanya sekalipun program baru dimulai tiga hari lalu.

Sri Mulyani menyebut, dalam dua hari pertama pembukaan, pemerintah telah menerima setoran dari peserta awal PPS mencapai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang dilaporkan Rp 169,61 miliar.

Mayoritas dari peserta awal tersebut mendaftar untuk skema pertama, yakni harta yang dilaporkan sebelum Tax Amensty jilid kedua atau harta peroleh sampai Desember  2015.

 "Sistem kita sudah mulai bekerja, buktinya hanya dalam dua hari sudah ada 195 wajib pajak yang sudah ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (3/1).

Dari jumlah yang sudah dideklarasikan di dua hari pertama tersebut, terdapat Rp 167,69 miliar harta yang dideklarasikan di dalam negeri.

Kemudian terdapat Rp 300 juta harta deklarasi luar negeri dan sisanya Rp 1,625 miliar harta yang diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Sri Mulyani juga memperingatkan agar para wajib pajak yang memiliki harta belum diungkapkan pada periode sebelum Tax Amnesty jilid pertama, maupun harta perolehan 2016-2020 segera ikut dalam program tersebut.

 Hal ini untuk menghindari pembayaran denda ganda hingga ratusan persen jika sampai 30 Juni 2022 tak kunjung mendaftarkan diri.

"Begitu selesai Juni kita akan enforcement dan kalau tidak ikut berarti tarifnya 200% sesuai dalam undang-undang," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan perkembangan sampai Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, jumlah peserta yang mendaftar program PPS sudha mencpaai 326 wajib pajak.

Ia mengatakan dengan perkembanag tersebut menunjukkan permulan yang bagus, karena sekalipun dibuka akhir pekan, program PPS sudah diserbu pendaftar.

 Sementara itu, Suryo mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk menyediakan portal khusus di situs program PPS untuk update jumlah wajib pajak terdaftar dan jumlah harta yang diungkapkan.

"Terkait rencana transparansi akan kami usaha setranpsaran mungkin terkait progres kepesertaannya kepada masyarakat," kata Suryo.

Sementara saat ditanya terkait target penerimana dari PPS, Suryo mengatakan pihaknya akan memaksimalkan program ini, meksi demikian tidak ada target khusus yang dipatok.

Adapun program PPS ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca Juga

 Program ini terdiri atas dua skema, skema pertama yakni pengungkapan untuk harta sebelum 2015 dan skema kedua untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.

Untuk kepesertaannya, pada skema pertama bisa diikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan, sementara untuk skema kedua khusus untuk WP orang pribadi.

Adapun ketentuan pentarifan ditetapkan PPh final, namun berbeda untuk masing-masing skema.

Pada skema pertama, tarif yang berlaku sebagai berikut,

  • 11% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan

     Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua sebagai berikut,

  • 18% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan

     



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Abdul Azis Said