Tidak Hanya Barang Premium, Baju hingga Kosmetik di Mal Kena PPN 12%

ANTARA FOTO/Adwit Pramono/agr
Pengunjung memilih produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Senin (18/11/2024). Kementerian Perindustrian memprediksi pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia mencapai 4,86 persen per tahun sepanjang 2024-2029 dimana total pendapatannya di sektor kosmetik mampu mengantongi Rp30 triliun pada 2024.
19/12/2024, 13.49 WIB

Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang premium atau mewah, kecuali kebutuhan pokok.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan barang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2020.

“Di PP Nomor 49 ini sudah ada kelompok barang-barangnya, mulai beras dan beberapa kebutuhan pokok masyarakat. Daftar di PP juga sudah ada semuanya, itu semua barang strategis,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/12).   

Sektor Jasa bebas PPN 12%

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Jasa persewaan rumah susun sederhana

Daftar Barang Bebas PPN 12%

  • Beras
  • Daging (ayam ras, sapi)
  • Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
  • Telur ayam ras
  • Sayur-sayuran
  • Buah-buahan
  • Susu
  • Garam
  • Gula konsumsi
  • Minyak goreng (tertentu)
  • Cabai (hijau, merah, rawit)
  • Bawang merah

Jika mengacu kepada ketentuan tersebut, berarti kelompok barang seperti baju, sepatu, skincare, sabun, deterjen, kosmetik, hingga layanan streaming berbayar seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya akan terkena PPN 12%.

Sebab barang-barang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2020. “Di luar itu sebenarnya, secara legalnya tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1%  dari yang ada sekarang,” ujar Susiwijono.

Khusus barang seperti terigu, gula industri, dan MinyaKita, pemerintah tetap mengenakan tarif PPN 12%. Hanya saja, khusus tiga barang ini diberikan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% sehingga tarif PPN tetap 11%.

Reporter: Rahayu Subekti