Setiap orang yang bekerja terdapat ketentuan mengenai waktu kerja. Jika berlebihan, maka waktu tambahan tersebut merupakan waktu lembur. Untuk itu, menarik mengetahui cara menghitung lembur per jam.
Setiap pengusaha diwajibkan melaksanakan ketentuan waktu kerja berdasarkan hari kerja. Jika pengusaha menetapkan 6 hari kerja, maka waktu kerjanya yakni 40 jam dalam satu minggu dan 7 jam per hari.
Kemudian apabila pengusaha menentukan 5 hari kerja dalam satu minggu, maka waktu kerjanya adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Ketentuan Penghitungan Upah Lembur
Cara menghitung lembur per jam ditetapkan dalam Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023). Aturan tersebut memuat waktu kerja dan waktu lembur.
Upah kerja lembur merupakan salah satu dari 11 kebijakan pengupahan. Kebijakan pengupahan tersebut bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pengusaha yang mengadakan jam kerja untuk lembur, wajib memperoleh persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Masa lembur hanya dapat dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
Jika pengusaha melebihi ketentuan waktu kerja yang ideal, maka pengusaha wajib membayar gaji kerja lembur. Waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau ketentuan tertentu yang ditetapkan dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Kemudian jika pengusaha mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan di hari libur resmi, maka pengusaha itu wajib membayar upah kerja lembur. Pasalnya, hari libur resmi merupakan hak libur bagi karyawan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa penghitungan upah kerja lembur berdasarkan besaran upah bulanan. Untuk menghitung upah satu jam yakni 1/173 kali upah dalam sebulan.
Terdapat ketentuan dalam cara menghitung lembur per jam berkaitan dengan besaran gaji. Jika dalam upah yang diterima per bulan itu termasuk upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah keseluruhan. Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan jika upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.
Kemudian, ketentuan cara menghitung lembur per jam berikutnya yakni apabila upah dalam satu bulan itu lebih sedikit daripada upah minimum yang berlaku, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah upah minimum yang berlaku. Ketentuan upah minimum ini sesuai dengan domisili perusahaan.
Cara Menghitung Lembur per Jam
Upah kerja lembur diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ini cara menghitung lembur per jam selengkapnya:
1. Jika karyawan melaksanakan jam kerja lembur pertama, maka karyawan tersebut memperoleh 1,5 kali upah satu jam.
2. Jika karyawan melaksanakan jam kerja lembur untuk jam berikutnya, maka sebesar 2 kali upah satu jam.
3. Jika kerja lembur dilakukan di ahri istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dalam jangka waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka ketentuannya yakni sebagai berikut:
a. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam pertama hingga jam ketujuh, maka ia dibayar 2 kali upah satu jam.
b. Kemudian jika karyawan melakukan kerja lembur jam kedelapan, maka ia dibayar 3 kali upah satu jam.
c. Berikutnya, jika karyawan melakukan kerja lembur jam kesepuluh dan sebelas, maka ia dibayar 4 kali upah satu jam.
4. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka penghitungannya sebagai berikut:
a. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam pertama hingga jam kelima, maka ia memperoleh 2 kali upah dalam satu jam.
b. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam keenam, maka ia dibayar 3 kali upah dalam satu jam.
c. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam ketujuh, maka ia dibayar 4 kali upah dalam satu jam.
5. Jika kerja lembur tersebut dilakukan di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam satu minggu, maka ketentuannya yakni:
a. Jika karyawan bekerja lembur pada jam pertama hingga jam kedelapan, maka ia dibayar 2 kali upah dalam satu jam.
b. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam kesembilan, maka ia dibayar 3 kali upah dalam satu jam.
c. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, maka ia dibayar 4 kali upah dalam satu jam.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung lembur per jam berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan. Selanjutnya dapat diketahui, upah waktu lembur merupakan hak karyawan yang ditetapkan dan wajib dipenuhi perusahaan dalam kondisi di atas.