Gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh merupakan salah satu komponen dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Namun, perlu diperhatikan cara menghitung gaji harian maupun bulanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan terkait upah atau gaji diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di dalamnya terdapat besaran upah minimum regional, skala upah, sistem pengupahan, hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas salah satu komponen di dalamnya. Simak cara menghitung gaji harian dalam uraian berikut.
Cara Menghitung Gaji Harian
Sistem atau skema pengupahan diperbolehkan berdasarkan satuan waktu. Satuan waktu tersebut dapat berupa per jam, per hari, per bulan. Pekerja atau buruh yang dikenakan skema pengupahan tersebut dapat pula pekerja tetap maupun yang dipekerjakan sesuai waktu tertentu saja.
Pada dasarnya, kebolehan ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya baru dapat diberlakukan jika muncul kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja atau perusahaan.
Terdapat perbedaan antara perhitungan gaji per jam, per hari dan per bulan. Untuk mengetahui cara menghitung gaji harian, simak contoh dan penjelasan berikut:
Yanuar telah bekerja di PT Sumber Rejeki Berkah selama satu minggu dengan 6 hari kerja. Sesuai perjanjian kerja yang berlaku, Yanuar dan PT Sumber Rejeki Berkah sepakat menerima dan memberi upah berdasarkan satuan hari.
Dalam perjanjian kerja, upah yang diterima Yanuar dalam satu bulan sebenarnya adalah Rp3.000.000,-. Namun, karena adanya kesepakatan bahwa penerimaan upah diberikan per hari, maka perhitungannya yakni sebagai berikut:
Rumus = Gaji Per Bulan : Hari Kerja
Rp 3.000.000 / 24 = Rp 125.000,-
Angka 24 tersebut merupakan hari kerja dalam satu bulan. Terdapat 30 hari kerja, sementara itu terdapat pula 4 hari libur, sehingga total hari kerja tersebut adalah 24.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka upah yang akan diterima Yanuar per harinya adalah Rp125.000,-. Kemudian, upah yang diterimanya selama satu minggu adalah Rp750.000,-.
Apabila nantinya Yanuar dipekerjakan dengan mekanisme sistem pengupahan per bulan, maka gaji yang diterimanya per bulan adalah Rp3.000.000,-. Namun hal ini harus dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja.
Ketentuan Lain yang Meliputi Upah Harian Usaha Kecil Menengah
Selanjutnya, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan pekerja atau buruh tidak tetap per harinya yang dinaungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Pengupahan terhadap pekerja atau buruh yang bekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak diwajibkan mengikuti aturan Upah Minimum Regional.
Kendati demikian, terdapat ketentuan untuk pengupahan per harinya. Berkaitan dengan itu berikut ini ketentuan yang meliputi karyawan berpenghasilan tidak tetap harian untuk Usaha Kecil Menengah:
- Kondisi 1 : Jika penghasilan sehari yang diperoleh Rp450.000, dan penghasilan kumulatif yang diperoleh dalam sebulan Rp4.500.000 maka tidak ada pemotongan PPh 21
- Kondisi 2 : Jika penghasilan sehari yang diperoleh > Rp450.000, dan penghasilan kumulatif yang diperoleh dalam sebulan Rp4.500.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah : 5% x (Gaji-Rp450.000)
- Kondisi 3 : Jika penghasilan sehari yang diperoleh > Rp450.000 atau Rp450.000, dan penghasilan kumulatif yang diperoleh dalam sebulan > Rp4.500.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah : 5% x ( Gaji – PTKP/360 )
- Kondisi 4 : Jika penghasilan sehari yang diperoleh > Rp450.000 atau Rp450.000, dan penghasilan kumulatif yang diperoleh dalam sebulan > Rp10.200.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah sesuai tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan.
Contoh
Handi adalah karyawan harian tidak tetap sebagai staf pemasaran di PT Indah Sejahtera. Dia telah bekerja selama 26 hari dengan total pendapatan sebesar Rp210.000 per hari, sementara satu sebulan sebesar Rp 5.460.000 sebelum dipotong pajak.
Cara menghitung gaji harian untuk jenis Usaha Kecil Menengah setelah dipotong pajak adalah sebagai berikut:
Penghasilan Handi Pada Hari 1 sampai ke 21 totalnya kurang dari Rp4.500.000, maka berlaku kondisi 1 sebagaimana keterangan di atas. Artinya, gaji harian akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong gaji. Perhitungannya yakni sebagai berikut:
Gaji Per Hari: Rp5.460.000 / 26 = Rp 210.000
Gaji 21 hari: Rp210.000 x 21 = Rp 4.410.000
Gaji Per Hari yang Diterima = Rp 210.000
Penghasilan Handi di hari ke 22 hingga ke 26 akan berlaku sesuai dengan kondisi 3. Kemudian akan berlaku pemotongan pajak. Sebab, total penghasilannya sudah melebihi batas Rp4.500.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji harian di hari ke-22
Gaji per hari: Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000
Gaji Total hingga hari ke 22: Rp 210.000 x 22 = Rp 4.620.000
PTKP Sampai Hari Ke 22: Rp 54.000.000 / 360 x 22 = Rp 3.300.000
PKP sampai hari ke 22 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 22 – PTKP Sampai Hari Ke-22 ): Rp 4.620.000 – Rp 3.300.00 = Rp 1.320.000
PPh 21 hari ke-22: 5% x Rp 1.320.000 = Rp 66.000
Gaji yang diterima per hari (Gaji Sehari – Pajak Penghasilan hari ke-22): Rp 210.000 – Rp 66.000 = Rp 144.000
Itulah cara menghitung gaji harian. Selanjutnya diketahui pula penghitungan tersebut berlaku seterusnya hingga hari ke-26.