Advertisement
Advertisement
Analisis | Masalah di Balik Pesatnya Pertumbuhan Fintech Pinjam-Meminjam Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Masalah di Balik Pesatnya Pertumbuhan Fintech Pinjam-Meminjam

Foto: Ilustrasi: Joshua Siringo Ringo/ Katadata
Pertumbuhan pesat fintech pinjam-meminjam atau pembiayaan diringi dengan beragam masalah, terutama dengan maraknya fintech ilegal. Belum ada regulasi yang melindungi nasabah dari praktik perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
Author's Photo
22 April 2021, 11.18
Button AI Summarize

Padahal, tak sedikit kasus yang muncul akibat praktik fintech ilegal tersebut. Seperti yang dialami Rahayu ketika meminjam dana Rp 700 ribu dari salah satu aplikasi. Ketika akan melunasi pinjaman yang jatuh tempo sebesar Rp 1 juta, tiba-tiba aplikasi tidak dapat diakses sehingga dia kesulitan melakukan pengembalian pinjaman.

Tiba-tiba di hari ke-33 setelah jatuh tempo muncul pesan tagihan melalui Whatsapp, untuk membayar Rp 3,6 juta. Tak hanya itu, penagih pun mengancam menyebarkan foto dirinya lengkap dengan alamat dan nomor ponselnya ke sejumlah kontak yang ada di ponselnya.

Apa yang dialami Rahayu juga terjadi pada sejumlah nasabah. Selain penyebaran data pribadi, tak jarang mereka mengalami teror. Bahkan ada beberapa kasus yang mendorong nasabah melakukan bunuh diri. 

Sardjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah masalah dari keluhan terkait pinjaman online ilegal. Misalnya, terkait keberatan pemberian fasilitas (1.696 layanan), keberatan biaya tambahan/denda (1.725 layanan), keberatan atas tagihan (2.487 layanan), serta masalah legalitas lembaga jasa keuangan dan produknya (2.821 layanan).  

Namun yang jadi persoalan, kendati banyak aktivitas fintech ilegal yang dilaporkan, tapi hanya sedikit kasus yang terselesaikan. Seperti dikutip dari Kontan, LBH Jakarta telah melaporkan puluhan kasus ke pihak berwajib pada 2019, tapi hanya tiga kasus yang diproses dan memasuki tahap penyelidikan.

Sementara OJK, tidak dapat berbuat banyak karena tidak ada payung hukum yang mengatur fintech ilegal. Selama ini OJK hanya berwenang mengatur aktivitas fintech yang sudah terdaftar.

“Dari sisi hukum, kalau ada perbankan atau manajer investasi yang beroperasi secara ilegal bisa dihukum, tapi kalau fintech ilegal belum ada ketentuan pidananya,” ujar Sardjito yang dikutip dari Bisnis.com, 13 April 2021 lalu.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait berharap pemerintah tidak lepas tangan terhadap maraknya aplikasi tidak terdaftar. “Seharusnya ada perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang layak bagi konsumen pengguna aplikasi pinjaman daring,” kata dia.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira