Advertisement
Advertisement
Analisis | Lapas di Indonesia Menanggung Beban Berat Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Lapas di Indonesia Menanggung Beban Berat

Foto: Joshua Siringo Ringo/ Katadata
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada awal September 2021 lalu merupakan puncak gunung es dari pengelolaan penjara di Indonesia. Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Ini juga berhulu dari begitu mudahnya aparat hukum memidanakan seseorang.
Dimas Jarot Bayu
14 September 2021, 19.08
Button AI Summarize

“Permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkotika yang mewakili lebih dari 50% overkapasitas di seluruh lapas di Indonesia," kata Yasonna di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021.

Di sisi lain, total peserta program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) masih minim. Berdasarkan data BNN, terdapat 32.706 orang yang telah menjalani rehabilitasi narkoba sejak 2012. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan jumlah napi kasus narkoba yang berada di lapas pada saat ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, Yasonna menilai perlu ada perubahan paradigma dalam penanganan kasus narkoba. Menurutnya, Indonesia tak bisa lagi menitikberatkan pemidanaan kepada pengguna narkoba.

Alih-alih dipenjara, dia meminta agar para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi. “Kalau semua kita masukkan ke lapas nggak muat,” ujar Yasonna.

Hal senada disampaikan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma’ruf Bajammal. Menurut Ma’ruf, pemerintah dan DPR seharusnya mendorong reformasi pendekatan pidana penjara kepada pengguna narkoba dengan hukuman alternatif nonpenjara.

Sejauh ini, Ma’ruf menilai upaya tersebut mandek lantaran revisi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tak kunjung dibahas. Padahal, revisi UU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2019.

“Ini menunjukkan tahapan revisi UU Narkotika dilakukan setengah hati,” kata Ma’ruf dalam konferensi virtual pada Minggu, 12 September 2021.

Selain mempercepat pembahasan revisi UU Narkotika, dia berharap pemerintah melakukan upaya asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan, terutama yang terkait kasus narkoba dengan kualifikasi pengguna.

Adapun, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menilai proses pembahasan RUU Narkotika sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah. Pasalnya, RUU tersebut merupakan usulan dari pemerintah.

Di samping itu, Herman menilai RUU Narkotika tak cukup untuk mengatasi persoalan overkapasitas lapas di Indonesia. Menurutnya, perlu dipikirkan juga untuk melakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Serta revisi KUHP untuk memberikan opsi pemidanaan berupa sanksi sosial,” kata Herman kepada Katadata.co.id pada Senin, 13 September 2021.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira