Advertisement
Advertisement
Analisis | Kontroversi Obral Gelar Honoris Causa untuk Politisi Halaman 2 - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Kontroversi Obral Gelar Honoris Causa untuk Politisi

Foto: Joshua Siringo ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Pemberian gelar honoris causa kepada politisi marak dilakukan perguruan tinggi. Sering kali penganugerahan gelar doktor kehormatan tanpa melalui pertimbangan kompetensi yang matang dan menerabas aturan. Hal ini dapat mengurangi marwah institusi pendidikan. Apalagi gelar diberikan menjelang tahun politik sehingga sarat dengan kepentingan.
Aditya Widya Putri
23 Maret 2023, 08.45
Button AI Summarize

Usut punya usut, Komisi Komponen Ahli IPDN yang berperan sebagai dewan pertimbangan pemberian gelar kepada Mega adalah AM Hendropriyono dan Da’i Bachtiar. Mereka masing-masing menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) ketika Megawati berkuasa. 

Selain itu ada nama Rokhmin Dahuri, Bungaran Saragih, dan Bambang Kesowo yang pernah menjadi anggota kabinet di era Presiden Megawati.

Ada lagi cerita soal Nurdin Halid, mantan narapidana korupsi minyak goreng Bulog, impor gula ilegal, dan pelanggaran kepabeanan impor beras. Dia mendadak ‘doktor’ di bidang industri olahraga pada 2021 lalu. Gelar doktor kehormatan Nurdin Halid didapat dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Pada tahun yang sama Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terlibat kontroversi pengajuan HC untuk Erick Thohir dan Ma’ruf Amin. Pengajuan gelar ini merupakan kali kedua sebelum 2020 yang sama-sama ditolak oleh Aliansi Dosen UNJ.

Salah satu poin penolakan merujuk pada fakultas yang mengusulkan gelar HC kepada Ma’ruf, mereka tak memiliki akreditasi A.

Problematis, bukan?

Deretan kisah tersebut belum menyoal kontroversi pemberian gelar saat tokoh menduduki jabatan publik. Meski tak ada aturan tertulis yang melarang, pemberian HC kepada pejabat publik dirasa kurang pas karena dapat dianggap sarat kepentingan politis.

Tapi obral gelar tetap terjadi.

Airlangga Hartarto misalnya, mendapat HC saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Abdul Halim Iskandar, saat menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Puan Maharani pun masih memimpin kursi Ketua DPR RI. Pemberian gelar pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertepatan setahun sebelum masa jabatan sebagai presiden berakhir. Atau Imam Nahrawi, menerima gelar saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Memang, determinan gelar HC diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Tapi poin tersebut juga tak punya klasifikasi jelas soal apa yang dianggap sebagai ‘jasa’ dan ‘karya’ luar biasa.

Halaman:

Editor: Aditya Widya Putri