Belum Terungkap, 5 Misteri di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
12 Agustus 2022, 16:10
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah fakta pun menjawab kejanggalan yang sebelumnya menyelimuti kasus ini.

Mulai dari rekayasa skenario untuk menutupi tindak pidana, rekaman CCTV, hingga alasan dan dugaan siapa dalang di balik kasus kematian Brigadir Yoshua.

Dalam kasus ini, sudah terdapat empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan seorang sipil Kuat Maruf. Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau persekongkolan.  

Meski beragam fakta baru mengemuka ke publik, beberapa persoalan masih belum tuntas terjawab. Berikut beberapa persoalan tersebut:

  • Dugaan Pelecehan

Pada awal kasus ini diumumkan ke publik, kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peristiwa tersebut yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer.

Namun pada konferensi pers Selasa (9/8) lalu, Kapolri telah menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi aksi saling tembak terkait peristiwa ini. Skenario tersebut diduga dilakukan untuk menutupi peristiwa kematian Brigadir Yoshua.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo dalam Perita Acara Pemeriksaan telah mengungkapkan alasannya membunuh Brigadir Yoshua karena didorong rasa amarah. Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, bahwa Brigadir Yoshua telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya ketika di Magelang, Jawa Tengah.

KEDIAMAN FERDY SAMBO DIJAGA KETAT
KEDIAMAN FERDY SAMBO DIJAGA KETAT (Katadata / Wahyu Dwi Jayanto)

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menanggapi pertanyaan wartawan seputar dugaan pelecehan seksual tersebut usai konferensi pers di Mabes Polri.

Menurut Agus, para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 430 KUHP. Jika melihat penerapan pasal tersebut, maka tindak pidana ini dilakukan atas unsur kesengajaan.

"Kalau Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," jelasnya di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Namun kepastiannya baru dapat terungkap di persidangan.

  • Pihak yang Menyembunyikan Barang Bukti

Salah satu kejanggalan dalam kasus ini saat pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, adalah tidak adanya rekaman closed-circuit television (CCTV).

Kala itu, pihak kepolisian mengatakan, seluruh kamera yang terpasang di kediaman Ferdy Sambo mati karena dekodernya rusak.

Namun dalam perjalan waktu, ternyata ditemukan adanya rekaman CCTV yang merekam pada hari kejadian. Rekaman kamera pengawas pun menunjukkan beberapa fakta mengenai rangkaian peristiwa pada hari kematian Brigadir Yoshua, Jumat (8/7). Meski begitu, rekaman tersebut belum diungkap ke publik.

Hal yang dapat dipastikan dalam rekaman yang didapatkan adalah Brigadir Yoshua masih hidup ketika rombongan Ferdy Sambo dan Istri tiba dari Magelang ke Jakarta.

Fakta ini juga diperkuat dalam rekaman CCTV yang dirilis televisi CNN Indonesia TV. Terlihat Sambo, Putri, Bharada Eliezer, dan Brigadir Yoshua berada di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang berada di Jalan Saguling III.

Sambo dan Putri keluar dari rumah di Jalan Saguling III menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 17.00 WIB. Sedangkan Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer telah keluar satu jam sebelumnya.

CCTV di rumah Saguling kemudian juga memperlihatkan bahwa Putri kembali pukul 17.23 WIB. Sementara Sambo tak terlihat kembali bersamanya.

Selanjutnya, pada pukul 18.33 WIB, beberapa rekaman CCTV di sekitar kompleks Polri Duren Tiga merekam mobil dinas Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan melintas menuju TKP kematian Brigadir Yoshua. Selain itu, juga terdapat mobil Provos dan ambulans.

Halaman:
Reporter: Antara, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...