Suap PLTU Riau, Bos Blackgold Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Muchamad Nafi
13 Desember 2018, 15:14
Johannes Kotjo
Katadata

Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendendanya Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Ketua majelis hakim Lucas Prakoso menyatakan Johannes terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,75 miliar. “Mengadili, menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Lucas di Jakarta, Kamis, (13/12/2018).

Putusan itu lebih rendah dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Johannes divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar)

Menurut hakim Lucas, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menambah panjang daftar anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi. Adapun yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Johannes untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK.

Permohonan pembukaan pemblokiran disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Johannes atas rekening-rekeningnya. “Memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA tersebut,” kata hakim Lukas.

(Baca: KPK Tolak Permintaan Johannes Kotjo Jadi Justice Collaborator)

Kronologi Suap PLTU Riau

Menurut hakim, perkara ini bermula pada 2015 saat Johannes mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 sehingga ia mencari investor. Lalu, didapatlah perusahaan Cina yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Johannes akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar US$ 25 juta dari perkiraan nilai proyek US$ 900 juta.

Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pun mengajukan permohonan proyek itu kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Dalam permohonan pengajuan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau, dia memohon PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.

Setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan, Johannes menemui Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat itu Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PLN. Setya Novanto lalu memperkenalkan Johannes dengan Eni Maulani Saragih. Pada kesempatan itu, Setnya menyampaikan ekpada Eni agar membantu Johannes dan Kotjo akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni.

(Baca: Eni Saragih Juga Didakwa Terima Gratifikasi dari 4 Pengusaha Migas)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...