PP Tambang Segera Terbit, Pengajuan Perpanjangan Izin Bisa Lebih Cepat

Image title
2 Januari 2019, 17:47
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 bisa terbit minggu ini. Payung hukum tersebut di antaranya akan mengatur kegiatan di wilayah kerja pertambangan batu bara setelah berakhirnya masa perjanjian.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, mengatakan revisi tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk segera diterbitkan. “Hari ini sedang diambil. Tinggal minta paraf Menteri ESDM,” kata Hufron di Jakarta, Rabu (1/2).

(Baca: Empat Poin Revisi PP Pertambangan Dinilai Langgar Konstitusi)

Salah satu poin yang tertuang dalam revisi tersebut adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Aturan saat ini belum mengatur untuk PKP2B. Hanya, pada pasal 45 menyatakan permohonan perpanjangan izin usaha produksi (IUP) mineral bukan logam atau batuan paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian, perusahaan pemegang PKP2B mesti berubah terlebih dahulu menjadi IUP Khusus Produksi.

Hufron juga menjelaskan bahwa pengaturan pajak perusahaan yang telah berubah dari PKP2B ke IUPK segera terbit minggu ini. “Itu juga sedang proses parafnya, jadi paralel,” kata dia. (Baca juga: Adaro Siapkan Perpanjangan Kontrak Tambang di Kalimantan Selatan)

Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok 25 %. Lalu, pemerintah daerah mendapatkan 6 % dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, pemerintah provinsi memperoleh bagian 1 %, pemerintah kabupaten atau kota 2,5 %, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5 %.

Sementara itu, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan 45 %. Selain itu, ada Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5 %, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...