OJK Setop Sementara Pendaftaran Fintech Pinjaman hingga Juli 2020

Desy Setyowati
26 Februari 2020, 13:49
OJK Setop Sementara Pendaftaran Fintech Pinjaman hingga Juli 2020
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, (ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop sementara pendaftaran perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Sebab, otoritas dan asosiasi berfokus mengembangkan pusat data fintech alias pusdafil, yang salah satu manfaatnya mengidentifikasi peminjam ‘nakal’.

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, instansinya tengah menyempurnakan sistem pengawasan. Karena itu, proses pendaftaran dihentikan sementara.

“Penghentian itu dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri ini,” kata Riswinandi dikutip dari akun resmi OJK di Twitter @ojkindonesia, hari ini (25/2).

Meski begitu, OJK hanya menegaskan bahwa fintech lending yang mengajukan izin tetap ditindaklanjuti. Selain itu, diberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran baru hingga semester II 2020.

(Baca: Peminjam Punya Banyak Akun, Fintech Sulit Kaji Risiko Kredit)

Penghentian sementara itu dilakukan selama enam bulan. Selama itu pula, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berfokus mengintegrasikan platform seluruh anggotanya dengan Pusdafil atau disebut juga Fintech Data Center (FDC).

Pusdafil itu dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech pada waktu bersamaan. Sarana itu diluncurkan pada Januari lalu.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, asosiasi berkomitmen mewujudkan iklim industri fintech lending yang sehat dan berkembang pesat, pada Semester I 2020. Karena itu, AFPI memutuskan berfokus mengembangkan dan konsolidasi agar kinerja internal organisasi lebih optimal.

“Butuh waktu sekitar enam bulan untuk mengintegrasikan secara penuh dan real time (Pusdafil) bagi seluruh anggota AFPI saat ini,” kata Adrian dalam siaran pers. (Baca: OJK Buka Peluang Batasi Jumlah Perusahaan Fintech Pembiayaan)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...