Bank Mandiri dan Pertamina Susun Panduan Kerja Sambut "New Normal"

Image title
18 Mei 2020, 12:51
Ilustrasi, karyawan Bank Mandiri melayani nasabah dengan protokol pembatasan jarak. Bank Mandiri dan Pertamina telah menyiapkan skenario berupa protokol kesehatan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi menyambut "New Normal" BUMN.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi, karyawan Bank Mandiri melayani nasabah dengan protokol pembatasan jarak. Bank Mandiri dan Pertamina telah menyiapkan skenario berupa protokol kesehatan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi menyambut "New Normal" BUMN.

Langkah serupa juga dijalankan Pertamina, yang mewajibkan penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja maupun pemeriksaan kesehatan dan tracking kondisi pekerja. Untuk pengaturan pertemuan di kantor dan daerah operasi, Pertamina akan mengoptimalkan penggunaan teknologi.

Sementara, bagi pelanggan Pertamina menerapkan protokol physical distance, serta mendorong mendorong penggunaan digital payment melalui aplikasi MyPertamina.

(Baca: "New Normal" BUMN, Pegawai di Bawah 45 Tahun Berkantor Usai Lebaran)

Mendorong transaksi cashless juga dilakukan oleh Bank Mandiri, yang menyarankan nasabah melakukan transaksi melalui electronic channel, seperti Mandiri Online yang dapat melayani berbagai transaksi keuangan nasabah.

Mandiri Online versi terbaru juga dapat menampilkan seluruh informasi simpanan atau pinjaman pengguna secara terperinci. Sementara, untuk transaksi perbankan, nasabah juga dapat memanfaatkan Mandiri Cash Management, yang meliputi transfer dana maupun virtual account hingga ke sistem payroll.

"Ke depan, Bank Mandiri bakal terus meningkatkan inovasi pada produk Mandiri Online ini agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan nasabah dan masyarakat luas." kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar, dalam siaran pers, Senin (18/5).

Seperti diketahui, Kementerian BUMN akan kembali memulai aktivitas kantor bagi pegawai perusahaan pelat merah berusia kurang dari 45 tahun usai 25 Mei 2020. Hal ini merupakan antisipasi skenario kondisi normal yang baru akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir dengan nomor kop No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 kepada seluruh Direktur Utama perusahaan pelat merah. Surat tersebut mengatur lima fase pemulihan operasional perusahaan negara.

(Baca: Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Strategi Hadapi 'New Normal')

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...