PLN Potong Gaji Karyawan, Kompensasi Listrik Mati Berlaku Bulan Depan

Image title
6 Agustus 2019, 19:50
listrik mati, kompensasi listrik mati, PLN
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLN akan memberikan kompensasi listrik mati pada tagihan Agustus.

Di sisi lain, laporan keuangan PLN juga mengungkapkan pembayaran kompensasi untuk dewan direksi pada tahun lalu mencapai Rp 224,59 miliar. Sedangkan untuk dewan komisaris mencapai Rp 74,86 miliar.

(Baca: Bayar Kompensasi Listrik Mati, Berapa Gaji dan Bonus Pegawai PLN?)

Pembayaran kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowaatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.

Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

(Baca: Evaluasi Listrik Mati, Luhut Minta Direksi PLN Dijabat Orang Teknis)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...