Kementerian ESDM Hapus Batas Atas Nilai Bonus Tanda Tangan Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
16 Mei 2018, 18:44
Rig
Katadata

Menurut Kurtubi, dalam kontrak hulu migas juga ada klausul yang menyebutkan blok itu dikembalikan ke negara setelah kontrak selesai. “Negara dalam hal ini adalah perusahan minyak nasional,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (8/5).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron menilai blok migas yang kontraknya habis sebaiknya diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta nasional. “Justru kurang tepat jika masih juga ketergantungan terhadap kontraktor eksisting,” ujar dia.

Menurut Herman, harus ada kemauan negara untuk mengelola sumber daya alam secara berdaulat. Jadi, sebaiknya blok migas yang berakhir kontraknya itu diprioritaskan ke PT Pertamina (Persero).

(Baca: Hak Prioritas Kontraktor Eksisting di Blok Terminasi Picu Kontroversi)

Adapun, hingga tahun 2026 akan ada 23 blok yang akan berakhir kontraknya. Saat ini, Kementerian ESDM masih mengkaji proposal kontraktor yang sudah mengajukan minat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...