DPR Soroti 8 Aturan Sektor Energi yang Dianggap Hambat Investasi

Anggita Rezki Amelia
6 September 2017, 15:28
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Keenam, Peraturan Menteri ESDM nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik, Ketujuh, Peraturan Menteri ESDM nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di sektor ESDM.

Kedelapan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Nomor 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017.

Di tempat yang sama Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya sudah merevisi beberapa aturan tersebut. "Kami akan cari jalan tengah, ada beberapa yang sudah diperbaiki dan itu bisa diunduh di situs Kementerian ESDM, " kata dia.

Aturan yang sudah direvisi itu yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2017 yang  berubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Selain itu Kementerian ESDM juga sudah merevisi permen ESDM nomor 11 Tahun 2017 menjadi permen ESDM nomor 45 Tahun 2017.

Ada juga perubahan yang sudah dilaksanakan pada Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017. Aturan itu berubah menjadi  Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017. (Baca: Pemerintah Revisi Aturan "Government Force Majeur" Investor Listrik)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (Biro KLIK) Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan yang diminta revisi oleh DPR tersebut. "Untuk aturan lainnya kami kaji dulu," kata dia kepada Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...