Kementerian ESDM Evaluasi Tawaran Gas dari Perusahaan Singapura

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
23 Agustus 2017, 12:36
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit)

Apabila harga LNG impor dan domestik sama, maka PLN dan badan usaha wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Namun, apabila tidak ada kesepakatan juga, Menteri dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. 

Di sisi lain, sampai Juli lalu, Kementerian ESDM mencatat ada 16 sampai 18 kargo LNG dalam negeri yang belum sepenuhnya terserap oleh pembeli. Penyebabnya karena permintaan yang turun, terutama untuk konsumsi pembangkit listrik berbahan bakar gas.

Tren kargo yang tidak terjual ini memang meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 kargo tidak terserap mencapai 22 kargo, rinciannya 16 kargo diekspor dan sisanya untuk domestik.  Setahun kemudian, kargo tidak terserap sebesar 66, rinciannya 60 kargo diekspor dan enam kargo untuk dalam negeri.

(Baca: Pasokan untuk Pembangkit Listrik Minim, 18 Kargo Gas Belum Terjual)

Di 2016 juga ada 66,6 kargo tidak terserap, rinciannya  43 kargo diekspor dan 23,6 kargo untuk dalam negeri. Angka tersebut terus bertambah hingga 2035 dengan rata-rata jumlahnya mencapai 50-60 kargo per tahun.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...