Demi Investasi, Kementerian ESDM Pangkas Birokrasi Penunjang Migas

Arnold Sirait
14 Agustus 2017, 14:34
Migas
Dok. Chevron

(Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Poin lain dalam perubahan aturan itu adalah mengenai kewajiban lapor ke Dirjen Migas. Nantinya perusahaan cukup melapor setahun sekali mengenai pelaksanaan kegiatan usaha penunjang migas. Di aturan saat ini ketentuannya adalah setiap enam bulan.

Selain itu Kementerian ESDM akan memperpanjang masa berlaku surat keterangan terdaftar menjadi lima tahun. Sebelumnya hanya berlaku tiga tahun.

(Baca: Pengusaha: Industri Penunjang Migas Kurang Berkembang Akibat Impor)

Di sisi lain, realisasi investasi sektor minyak dan gas bumi (migas) selama semester I-2017 baru mencapai US$ 4,8 miliar setara Rp 64 triliun atau 22% dari target tahun ini. Penyebab rendahnya investasi migas tersebut adalah melemahnya harga minyak dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...