Ditegur Jokowi, Kementerian ESDM Evaluasi Peraturan Menteri

Ameidyo Daud Nasution
24 Juli 2017, 14:55
Jonan Arcandra
Katadata | Arief Kamaludin

Jokowi tidak menyebut aturan di dua kementerian tersebut yang masih dianggap menghambat investasi. Namun baru-baru ini Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017. Aturan yang mulai berlaku 17 Juli 2017 menyebutkan kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas untuk mengganti direksi dan komisaris.

(Baca: Skema Gross Split Migas Ancam Keberadaan Kontraktor Kecil)

Aturan ini pun mendapat tanggapan dari pelaku industri. Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan perubahan direksi atau komisaris di perusahaan migas tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri.

"Yang penting operator menjalankan kewajibannya sesuai kontrak, kecuali pemerintah berdiri sebagai pemegang saham di institusi tersebut," kata dia kepada Katadata, Jumat (21/7).

Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto juga berpendapat terbitnya aturan itu membuat industri migas semakin birokratis karena butuh perizinan tambahan. Alhasil bisa mempengaruhi iklim investasi. "Memang sudah lama tidak kondusif karena hal-hal seperti ini. Tiba-tiba keluar aturan ini itu," kata Pri kepada Katadata, Jumat (21/7).

(Baca: Aturan Baru Soal Pajak Migas Belum Beri Kepastian Bagi Investor)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...