Freeport Minta Perjanjian Jaminan Stabilitas Investasi

Anggita Rezki Amelia
9 Juni 2017, 20:13
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: 10 Organisasi Buruh Internasional Desak Jokowi Hentikan PHK Freeport)

Nantinya setelah 2031, IUPK Freeport akan dievaluasi lagi. Hasil evaluasinya akan menjadi pertimbangan pemerintah memperpanjang IUPK untuk 10 tahun lagi. Untuk itu, pada rabu pekan depan Freeport dijadwalkan akan bertemu tim dari Kementerian ESDM untuk membahas kelanjutan hal tersebut.

Selain itu, ada beberapa hal yang belum disepakati pemerintah terhadap permintaan Freeport. Salah satunya permintaan divestasi saham. Freeport meminta 30 persen, sementara pemerintah tetap meminta 51 persen. "Divestasi masalah krusial, kami harus konsisten," kata dia. 

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengakui pihaknya memang meminta perjanjian stabilitas investasi kepada pemerintah. Isi perjanjian ini mengatur hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), dan arbitrase internasional.

"Sehingga kami diberikan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kami ke depan setelah berubah menjadi IUPK," kata dia kepada Katadata, Jumat (9/6). (Baca: ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi)

Dia mengaku dengan IUPK, Freeport merasa belum cukup mendapatkan stabilitas investasi, makanya perusahaan tambang asal Amerika itu meminta adanya perjanjian stabilitas investasi dari pemerintah. "Hal ini masih dalam perundingan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami