ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi

Anggita Rezki Amelia
5 Mei 2017, 12:32
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Seperti diketahui, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara akibat operasional Freeport Indonesia di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya adalah sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu.

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Salah satu temuan BPK yang berpotensi merugikan negara paling besar berasal dari dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson tidak mau berkomentar terkait temuan BPK tersebut. Sementara, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan pihaknya sudah mengantongi perizinan lingkungan dalam melaksanakan operasional Freeport, sehingga temuan BPK yang dialamatkan kepada perusahaannya itu sudah terlaksana. 

(Baca: Freeport Melunak, Adkerson: Kami Cari Solusi Agar Tak Arbitrase)

Freeport juga melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) setiap tahunnya. “Kami lakukan reguler audit jadi sudah melakukan  kewajiban,” ujar Riza.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...