Menkeu Setuju, Aturan Cost Recovery Migas Siap Disodorkan ke Jokowi

Anggita Rezki Amelia
12 April 2017, 21:12
Rig
Katadata

Dengan prinsip assume and discharge, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak

Sumber Katadata di lingkungan pemerintahan sempat memberi tahu kalau dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan prinsip assume and discharge. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Meski prinsip itu dihapus, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tetap memberikan insentif yang setara assume and discharge. Insenti tersebut berupa pembebasan bea masuk, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)  pada masa eksplorasi dan eksploitasi atas impor barang.

Selain itu juga akan ada kepastian fiskal yang diatur lebih lanjut. ''Diusahakan nilai keekonomiannya mendekati assume and discharge, sehingga pelaku usaha tidak rugi," kata sumber tersebut ketika berbincang dengan Katadata, 4 April 2017. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Pembahasan lainnya terkait kedatangan Sri Mulyani ke Kementerian ESDM adalah asumsi makro dari sektor energi untuk persiapan APBN-P tahun ini dan APBN tahun depan. Diantaranya membahas mengenai subsidi BBM, LPG, cost recovery, harga minyak indonesia (ICP) dan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...