Darmin Dukung Bea Keluar Mineral Mentah Naik 100 Persen

Desy Setyowati
13 Januari 2017, 17:02
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Arief Kamaluddin | Katadata

Dalam beleid tersebut diatur bahwa perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentrat atau mineral mentah harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi.

Selain itu, perusahaan tambang harus melaksanakan komitmennya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Darmin menekankan, pengusaha harus menetapkan target per tahun untuk memenuhi komitmennya itu.

"Dia harus bilang tahun pertama berapa persen, tahun kedua juga, tahun ketiga. Bedanya dulu kalau enggak dibuat dicabut, tapi enggak dicabut-cabut juga. Tapi kalau ekspor disetop bisa," ujar dia.  (Baca juga: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Selanjutnya, perusahaan tambang asing juga harus melaksanakan kewajibannya yaitu melepas 51 persen sahamnya (divestasi) kepada penanam modal dalam negeri.

Adapun, Sri Mulyani melihat PP tersebut masih sesuai dengan tujuan awal yakni hilirisasi. Sebab, agar bisa mengekspor hasil tambang, pengusaha harus berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). “Sesuai dengan spirit sebelumnya, apakah dengan Undang-Undang (UU) itu akan dilakukan hilirisasi dari smelter,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...