DPR dan Pemerintah Sepakati Poin-Poin Penting RUU Minerba

Image title
11 Mei 2020, 14:44
DPR, pemerintah, ruu minerba
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, suasana Rapat Kerja Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). DPR dan pemerintah membahas RUU Minerba pada Rapat Kerja pada Senin (11/5).

Panja juga sepakat mengenai bagi hasil pertambangan untuk pemerintah daerah. Sebelumnya, pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, namun dalam RUU Minerba ditingkatkan menjadi 1,5%.

Bambang juga mengatakan perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi 100%. Pasalnya, reklamasi menjadi tanggung jawab badan usaha.

Lebih lanjut, Bambang menyebut kebanyakan dari DIM yang dibahas juga masih sama sehingga tidak semuanya diubah. Dari 938 DIM yang disampaikan pemerintah, 235 rumusan tetap dan langsung disetujui. Sedangkan 703 DIM dibahas dan disandingkan dengan UU lama.

Dari DIM yang ada, masih tersisa 29 DIM yang perlu dibahas kembali karena belum mencapai kesepakatan. Sedangkan delapan DIM perlu diharmonisasi kembali, dan dua DIM perlu perdalaman lebih lanjut.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Perekonomian menugaskan lima menteri untuk sinkronisasi DIM RUU Minerba. "Tim sinkronaiasi bekerja sama untuk menyepakati hal itu maka kesimpulan dalam rapat panja harmonisasi membutuhkan penyesuaian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, perizinan, dan divestasi saham asing," kata dia.

(Baca: Kementerian ESDM Ungkap 13 Isu Pokok dalam Pembahasan RUU Minerba)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...