Kisruh Penambang vs Pemilik Smelter Soal Harga Bijih Nikel

Image title
5 Oktober 2020, 19:13
smelter, nikel, harga patokan mineral, hpm nikel, luhut pandjaitan, kementerian esdm, pertambangan
Kristaps Eberlins/123RF
Ilustrasi. Kisruh harga patokan mineral nikel antara penambang dan pemilik smelter.

Kewajiban itu juga ditetapkan untuk pemegang IUP dan IUPK yang menjual bijih nikelnya ke perusahaan afiliasi. "Bagi pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel, yang berasal dari pemegang IUP dan IUPK mineral logam wajib membeli dengan mengacu pada HPM," demikian dikutip dari dari Permen ESDM.

Pemerintah mengatur batas harga dasar (floor price) dengan menetapkan rentang toleransi (buffer). Kisaran ini ditetapkan untuk mengantisipasi jika harga transaksi melebihi HPM logam.

Apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam, maka penjualan bijih nikel dapat dilakukan di bawah patokan dengan selisih paling tinggi 3%. Syaratnya, transaksi ini dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities).

Kebijakannya akan berbeda jika transaksi dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu. Dalam kasus ini, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM logam.

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian, atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Vale Indonesia-Divestiture
Ilustrasi nikel. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad)

Pengawasan HPM Dinilai Masih Kurang Efektif

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai aturan HPM hanya bagus di atas kertas saja. Implementasinya sampai sekarang tidak sesuai dengan Permen ESDM karena pengawasannya tidak efektif.

Model pemantauannya masih sentralistrik atau di tangan pemerintah pusat. Padahal, wilayah Indonesia kepulauan. Sulit bagi pusat menjangkau sampai ke daerah-daerah. "Pengawasan ini mesti dilakukan langsung ke lapangan," kata dia.

Kunci agar aturan dapat terimplementasi dengan baik adalah memberi sanksi yang tegas. Bila ada pengaduan, laporan, dan pemeriksaan ke lapangan, lalu terbukti ada permainan harga, maka sesuai Permen ESDM Izin perusahaan harus segera dicabut.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat perlu ada kajian mengapa para pemilik smelter di Indonesia saat ini membeli bijih nikel dengan harga murah. Sementara, pabrik pengolahan dan pembelian di Tiongkok membayar bijih nikel Indonesia sesuai harga pasar.

Secara bisnis, menurut dia, kondisi itu tidak adil. "Apakah ada unsur kartel karena mereka tahu penambang-penambang kecil tidak bisa ekspor, atau peran trader yang berafiliasi langsung atau tidak langsung dengan pemilik smelter," kata dia.

Satgas HPM sebaiknya melakukan analisis dulu sebelum bertindak untuk menemukan akar persoalannya. "Ketika solusi sudah diketahui, maka siapa yang ditekan dan siapa yang diuntungkan harus seimbang sehingga semua pihak dapat mengikuti aturan," ujar Budi.

Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7 cadangan dunia berada di negara ini. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan Australia berada di urutan kedua. Posisi berikutnya adalah Brazil.

Selain itu, Indonesia juga produsen bijih nikel terbesar di dunia pada 2019. Posisi ini kemungkinan besar akan bergeser setelah pemerintah pada awal tahun ini melarang ekspor komoditas tambang tersebut. Larangan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan hilirasasi tambang dan mendorong masuknya investasi baterai ke dalam negeri.

Tak heran, smelter yang ada di Indonesia saat ini sebagian besar merupakan pengolahan tambang nikel. Jumlahnya per akhir 2018 mencapai 17 smelter. Pemerintah menargetkan jumlah smelter nikel bertambah menjadi 29 unit pada 2024.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...