Omnibus Law Ciptaker Disahkan, Ada Aturan Hilirisasi Batu Bara & Migas

Sorta Tobing
5 Oktober 2020, 20:26
omnibus law cipta kerja, uu cipta kerja, uu minerba, ruu migas, uu ciptaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
POLISI KENAKAN MASKER DAN HAZMAT SAAT PENGAMANAN DEMO
Polisi mengenakan masker dan hazmat saat mengamankan demo buruh menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Tentang UU Minerba dan RUU Migas

Salah satu yang menjadi sorotan dalam draf awal Omnibus Law Cipta Kerja adalah soal perpanjangan perjanjian karya pengelolaan batu bara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa melalui mekanisme lelang. Pasal ini kemudian masuk dalam UU Minerba yang baru.

Pengesahan UU Minerba terbilang kilat. Panitia kerjanya terbentuk pada 13 Februari lalu. Dalam waktu tiga bulan mayoritas fraksi DPR lalu sepakat membuatnya menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Demokrat yang menolaknya dan meminta pembahasan ulang.

Pemerintah saat ini sedang menyusun tiga aturan turunan dari undang-undang itu. Ketiga peraturan pemerintah atau PP ini masing-masing tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Protes pun bermunculan karena proses uji materi UU Minerba sedang berlangsung pula di Mahkamah Konstitusi. Peneliti Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho berpendapat RPP turunan yang tengah dibahas oleh pemerintah sarat dengan polemik.

Salah satu pasal yang bermasalah adalah terkait permohonan izin dan perubahan perpanjangan kontrak dari PKP2B menjadi IUPK. Dia menduga pembahasan RPP tersebut dikebut guna memfasilitasi PKP2B yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat.

Pemerintah sebaiknya menunggu hasil putusan MK atas UU Minerba sebelum membahas dan menetapkan PP turunannya. "Alangkah lebih bijak pemerintah tidak buru-buru mengeluarkan PP ini," kata dia.

Untuk revisi UU Migas, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan. Padahal, undang-undang ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pada akhir Agustus lalu, Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto mengatakan pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Apabila pemerintah tak kunjung menyusun dan menyerahkan DIM RUU Migas, maka DPR akan menyerahkan naskah akademiknya ke pemerintah. Kondisi ini akan membuat revisi UU Migas tidak lagi menjadi insiatif DPR tapi menjadi inisiatif pemerintah. Nantinya, DPR yang akan menyiapkan dan menyusun DIM.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...