Bos Smelter Morowali Keluhkan Harga Patokan Nikel yang Terlalu Mahal

Image title
13 Oktober 2020, 15:15
hpm nikel, harga patokan mineral, nikel, smelter, morowali
PT Antam TBK
Ilustrasi. Pengusaha smelter mengeluhkan harga patokan mineral (HPM) yang terlalu tinggi.

Hal tersebut juga sesuai dengan maklumat penegakan hukum atas Permen ESDM itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 28 September 2020.

Namun, Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo menyebut pembuat aturan HPM sebenarnya tak paham mengenai bisnis komoditas tambang tersebut. Patokan harga yang diakui dan diikuti secara global adalah bursa berjangka London Metal Exchange (LME). "Mana mungkin diatur oleh Kementerian ESDM setiap tiga bulan sekali," katannya.

Ia menuding aturan HPM merupakan bentuk praktik kerja sama antara Kementerian ESDM dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Apa yang diminta APNI, terealisasi dalam aturan itu. Usulan yang disampaikan oleh AP3I pada saat rapat membahas HPM tidak digubris sama sekali. "Yang keterlaluan, kami diundang tapi wakil kami dihapus namanya dan usulan AP3I juga dibuang di tempat sampah mungkin, karena tidak ditulis dalam risalah rapat," ujarnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 pada 13 April 2020 dan diundangkan sehari kemudian. Aturan muncul untuk menampung kebutuhan penambang nikel dan pelaku usaha smelter. Harapannya, pasar nikel domestik akan tumbuh dan harga penjualan bijihnya pun sesuai dengan pasar.

Keberadaan HMP juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penambang dan pembeli bijih nikel. Di dalam aturan ini tertulis pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam wajib mengacu pada harga patokan mineral saat menjual bijih nikel. Aturan ini berlaku juga bagi IUP khusus (IUPK) untuk mineral logam.

Kewajiban itu juga ditetapkan untuk pemegang IUP dan IUPK yang menjual bijih nikelnya ke perusahaan afiliasi. "Bagi pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel, yang berasal dari pemegang IUP dan IUPK mineral logam wajib membeli dengan mengacu pada HPM," demikian dikutip dari dari Permen ESDM.

Pemerintah mengatur batas harga dasar (floor price) dengan menetapkan rentang toleransi (buffer). Kisaran ini ditetapkan untuk mengantisipasi jika harga transaksi melebihi HPM logam. Apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam, maka penjualan bijih nikel dapat dilakukan di bawah patokan dengan selisih paling tinggi 3%. Syaratnya, transaksi ini dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities).

Kebijakannya akan berbeda jika transaksi dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu. Dalam kasus ini, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM logam.

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian, atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...