Kementerian ESDM Akan Rampungkan Aturan Pengelolaan Limbah Batu Bara

Image title
2 April 2021, 08:32
limbah faba, limbah batu bara, kementerian esdm, limbah b3
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan data 2010, tingkat pemanfaatan FABA di negara luar, khususnya Asia sudah cukup tinggi. Salah satunya di negara Jepang. "Bisa disebutkan Jepang itu telah mencapai hampir 97%. Di Tiongkok yang sumber batu baranya dari Indonesia telah melakukan pemanfaatan 67,1%," ujarnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Akmaluddin Rachim sebelumnya menyebut langkah ini untuk mengontrol dan meminimalkan risiko. Pemerintah perlu membuat persyaratan yang ketat pengelolaan limbah tersebut. FABA sejatinya adalah limbah kategori B3.

Perubahan status limbah FABA berimplikasi pada banyak hal. "Kebijakan tersebut cenderung memihak pada pengusaha,” katanya. Sanksi hukum yang dikenakan pun bergeser, tidak seberat dan seketat jika limbah FABA sebagai limbah B3.

Dalam bagian penjelasan pasal 459 ayat 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tertulis, FABA hasil pembakaran batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) tidak termasuk limbah B3.

Limbah ini dianggap memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjang infrastruktur. Misalnya, beton pracetak, konstruksi jembatan, batako, paving block hingga semen.

Untuk memanfaatkan limbah itu, menurut Akmaluddin, tetap perlu menerapkan prinsip pengelolaan B3. Prinsip tersebut adalah meminimalkan limbah dan risiko, polluter pays principle (asas pencemar membayar), dan cradle to grave (tidak hanya dimusnahkan, tapi diubah menjadi produk ekonomis dan bermanfaat).

Selain prinsip tersebut, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan prasyaratan ketat, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan. Acuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...