Dari Chevron ke PLN, Pembangkit Listrik Blok Rokan Dibelit Polemik

Image title
7 Juli 2021, 09:45
pembangkit listrik, pembangkit listrik blok rokan, pembangkit listrik chevron, blok Rokan, Chevron, PLN, audit bpk
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pembangkit listrik.

Badan Pemeriksa Keuangan sempat menyinggung ketidakberesan soal tagihan listrik dari MCTN pada audit 2006. Mengutip hukumonline.com, BPK menemukan biaya listrik dan steam yang dimintakan kembali ke pemerintah sejak Chevron Pacific Indonesia melakukan kerja sama dengan MCTN diragukan kewajarannya. Proses ini mengakibatkan dugaan kerugian bagi pemerintah sebesar US$ 210 juta dan merugikan negara sebesar US$ 1,23 miliar.

Sumber Katadata.co.id di Chevron mengatakan MCTN mendapatkan uang pembayaran untuk biaya pemrosesan. "Biaya pemrosesan dilanjutkan ke CPI. CPI diawasi oleh negara dari sisi semua kontrak utama," ujarnya.

Sebelum disetujui, negara juga akan memeriksa kewajaran harganya. Adapun setiap tahunnya biaya pemrosesan ini selalu diawasi oleh negara."BPK mengauditnya," kata dia.

PLN Sebut Proses Akuisisi Aman Secara Hukum

PLN menegaskan proses akuisisi MCTN dari Chevron  telah memenuhi persyaratan hukum. Sehingga, PLN yakin tidak akan ada buntut persoalan hukum setelah proses pengambilalihan saham tersebut rampung.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril menjelaskan dalam proses akuisisi ini PLN menunjuk empat konsultan yang mengawal berjalannya proses pengambilalihan saham.  Empat konsultan tersebut yakni konsultan proses akuisisi, konsultan finansial, konsultan appraisal, dan terakhir konsultan hukum.

"Kami memastikan dengan due diligence ini tidak ada persoalan hukum. Kami sudah memastikan, dari kami menggunakan konsultan untuk itu," ujar Bob dalam diskusi secara virtual, Selasa (6/7).

Bob menjelaskan proses ini karena beredar informasi yang menyebutkan salah satu poin dari penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham antara PLN dan CSL berpotensi membuat PLN akan terjerat masalah hukum di kemudian hari. Dari informasi yang diperoleh Katadata, dalam perjanjian tersebut, MCTN berpeluang dibebaskan dari persoalan-persoalan hukum atas Energy Sale Contract masa lalu.

Bob enggan memberikan konfirmasi mengenai isi perjanjian karena PLN dan Chevron Standard Limited menyepakati non-disclosure agreement (NDA) alias perjanjian larangan pengungkapan informasi.

Namun, secara umum dia menilai tak akan ada potensi masalah mengingat risiko masa lampau juga sangat minimum sekali. "Hukum pidana mengatur orang yang melakukan pelanggaran yang harus bertanggung jawab. Jadi secara umum sudah kami mitigasi dan menjadi bagian negosiasi," ujarnya.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan penandatanganan SPA antara PLN dengan Chevron merupakan langkah strategis untuk memastikan pasokan listrik dan uap guna keberlangsungan operasi Blok Rokan.

Dengan adanya akuisisi ini, maka MCTN akan menjadi anak usaha dari PT PLN. Sehingga pihaknya akan meneruskan pengoperasian pembangkit ini secara jangka pendek selama tiga tahun ke depan pada masa transisi.

"Jangka pendek kami gunakan listrik dari MCTN yang selama ini sudah pasok listrik ke Rokan sambil tiga tahun ini kami menyiapkan listrik dari regional Sumatera," ujarnya dalam acara penandatanganan dengan MCTN secara virtual, Selasa (6/7).

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan Blok Rokan menyimpan potensi cadangan minyak yang masih menjanjikan. Maka itu, untuk bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi negara, dibutuhkan strategi yang baik.

Menurut dia dengan adanya kesepakatan ini, maka PLN akan meneruskan pemanfaatan PLTG North Duri Cogen sebelum pasokan listrik Blok Rokan disuplai oleh jaringan interkoneksi sistem Sumatera.

"PLN harus memastikan jaminan pasokan listrik bagi Blok Rokan, sehingga Pertamina mampu menjaga keberlanjutan produksi 25 persen minyak nasional," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami