Pengusaha Tambang Keberatan Kebijakan Harga Batu Bara Khusus Industri

Image title
5 November 2021, 14:11
harga batu bara, harga khusus batu bara, industri semen
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Head of Corporate Communication Adaro Febrianti Nadira mengatakan Adaro telah memiliki kontrak dengan para pelanggan dan akan memenuhi kebutuhan sesuai kontrak. Pihaknya juga akan mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

"Kami berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional," katanya.

Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. Apalagi saat ini sektor batu bara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.

"Kami akan tetap fokus terhadap upaya peningkatan keunggulan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi, menjaga kas dan mempertahankan posisi keuangan yang solid," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mematok harga batas atas batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April ini berlaku mulai 1 November 2021. Kebijakan harga ini berlaku hingga 31 Maret 2022.

Secara rinci, Kepmen ini menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri US$ 90 per ton Free On Board (FOB) Vessel dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.

"Harga Jual batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Kamis (4/11).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...