Ditagih Jokowi, Ini Solusi Dua Menteri Jaga Suplai Batu Bara untuk PLN

Happy Fajrian
4 Januari 2022, 15:50
batu bara, bumn, esdm, erick thohir,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, target produksi batu bara di 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Proyeksi target produksi 2022 berada di kisaran 637-664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan batu bara dalam negeri diprediksi juga meningkat di tahun 2022 dengan 190 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan kuota DMO tahun ini yang mencapai 137,5 juta ton.

Di sisi lain, fenomena alam, seperti Badai La Nina yang menerjang Pulau Kalimantan pada November lalu menyebabkan tingginya curah hujan. Akibatnya, berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara hingga awal Desember 2021 mencapai 560 juta ton, atau hanya 89,6% dari target.

Sementara itu, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember lalu baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2% dari target DMO.

Rapat bersama para menteri tersebut juga menyepakati rencana Menteri ESDM mengubah ketentuan DMO yang bisa ditinjau ulang per bulan. Adapun, perusahaan batu bara yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi, bahkan dicabut izinnya.

Rapat bersama juga tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik.

Sebelumnya Presiden Jokowi mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO.

Pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.

Menurutnya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.

"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar dia seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1) malam.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...