Daftar Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Batu Bara, Ada Antam dan PTBA
Luhut menjelaskan, pemberian izin ekspor ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Simak databoks berikut:
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan batubara yang menyuplai kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Ke depan, lanjut Luhut, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
1. Memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya sebesar 100% pada 2021.
2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN tetapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Kepmen ESDM No.139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
3. Perusahaan batubara yang spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Kepmen ESDM No.139/2021. Denda akan dihitung berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.