Dapat Insentif, Anak Usaha Pertamina Incar Cadangan 230 Juta Barel

Happy Fajrian
11 Februari 2022, 11:05
pertamina, insentif migas, pertamina hulu sanga sanga
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi.

Sebelumnya, Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) juga telah mendapatkan persetujuan insentif. Ini merupakan insentif pertama yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)

Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, tahun lalu.

Chalid mengatakan insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi Blok Mahakam. Apalagi, Pertamina Hulu Mahakam merupakan salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional.

"Insentif ini dapat memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” kata dia.

Dwi mengatakan faktor pendukung yang paling penting untuk mencapai target produksi 2030 adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Saat ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas tengah merumuskan opsi kebijakan fiskal yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...