Viral Denda Segel Meteran Listrik Rp 68 Juta, PLN: Itu Pelanggaran

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Juni 2022, 13:44
pln, meteran listrik,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Pelanggan yang keberatan atas hasil lab tersebut dijadwalkan akan bertemu dengan pihak PLN dan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pertemuan akan berlangsung pada Rabu (22/6).

"PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan," ujar Ridwan.

Adapun dalam kronologi yang ditulis oleh @sharonwicaksono, PLN melakukan pengecekan listrik saat dirinya tidak ada di rumah. Usai melakukan pemeriksaan, petugas menyampaikan bahwa meteran yang terpasang di rumah Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk dilakukan pengecekan lebih jauh.

Dari hasil pemeriksaan, segel meteran milik Sharon diduga tidak orisinil dan dia diharuskan membayar denda Rp 68 juta. Selain merasa merasa dirugikan, Sharon mengaku tak melakukan kesalahan sama sekali apalagi memodifikasi meteran yang sudah digunakan sejak 1993.

Dalam video yang diunggah oleh @sharonwicaksono, seorang petugas PLN mengatakan segel meteran listrik yang asli ditandai dengan adanya kode huruf. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...