Operasi Komersial Unit 3 PLTP Sorik Marapi Molor Enam Bulan

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2022, 20:20
PLTP Sorik Marapi
Dokumentasi Kementerian ESDM
PLTP Sorik Marapi

Kejadian itu berawal dari mata bor yang melenceng dari titik belok yang direncanakan pada kedalaman 260 meter. Namun, sebelum mencapai kedalaman tersebut, tepatnya pada kedalaman 244 meter, mata bor sudah memuai titik belok lebih awal.

Berdasarkan laporan tim investigasi, dari dalam kedalaman 366 sampai 370 meter, mata bor mengalami kerusakan di hampir seluruh gerigi. Gerigi-gerigi telah patah dan ditemukan bekas goresan pada badan drill bit.

Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan jasa kontraktor pengeboran PT Halliburton Drilling Services Indonesia terhadap sejumlah aktivitas pengeboran panas bumi di Indonesia. Selain itu, Komisi Energi juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi kepada PT SMGP apabila masih menggunakan jasa kontraktor PT Halliburton sebagai penyedia jasa pengeboran.

Sikap komisi VII didasari oleh musibah semburan lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 24 Maret lalu. Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan PT Halliburton menyediakan jasa pengeboran di sejumlah proyek panas bumi seperti PLTP Sarulla di Naora Ilangit Sumatera Utara dan PLTP Dieng Jawa Tengah. Maman menyebut di dua lokasi tersebut juga telah terjadi kecelakaan kerja dengan PT Halliburton sebagai kontraktornya.

Maman menambahkan, pihak perusahaan operator selalu menjadi yang paling disorot jika terjadi semburan. Menurut Maman, hal serupa juga harus ditujukan kepada perusahaan penyedia jasa pengeboran atau drilling services yang dinilai juga berperan di tiap kecelakaan kerja yang terjadi.

“Saya berharap ada hukuman cukup keras dari Kementerian terhadap perusahaan-perusahaan drilling services supaya mereka segera berbenah diri,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Senin (22/8).

 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melaporkan jumlah unit pembangkit listrik berjumlah 6.143 unit pada akhir 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.258 unit adalah jenis Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Porsinya mencapai 85,59% dari total unit pembangkit listrik yang dipergunakan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...