Harga BBM Bakal Naik, Bagaimana dengan Tarif Listrik?

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Agustus 2022, 18:43
listrik, tarif listrik, pln, harga bbm
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz
Pekerja melakukan pemeliharaan transmisi  jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022).

"Pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$1 berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar," jelas PLN dalam siaran pers di situs resminya, 13 Juni 2022.

Sebelumnya, pemerintah dan PLN telah menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kenaikkan tarif ditetapkan sebesar 17,64% untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Dengan demikian, tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan ini naik dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun kenaikan tarif tertinggi, yakni 36,61% ditetapkan untuk gedung pemerintahan kelompok P2 berdaya di atas 200 kVA tegangan menengah, dari Rp 1.114,70 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, keluarahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sementara gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA. Sedangkan kategori P3/TR untuk penerangan jalan umum.

"Adapun pelanggan rumah tangga R2 mecapai 1,7 juta pelanggan dan R3 ada 316 ribu pelanggan. Sedangkan sebanyak 74,2 juta pelanggan yang masih butuh bantuan tidak mengalami perubahan tarif," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan pascapandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," tukas Darmawan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...