Bos Pertamina: Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Wewenang Pemerintah

Muhamad Fajar Riyandanu
9 September 2022, 06:29
BBM
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, perseoran memiliki kewenangan untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan kondisi harga pasar. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku pada BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar minyak umum seperti Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax Turbo.

"Penentuan harga jenis bahan bakar minyak umum jadi kewenangan Pertamina. Kalau harga minyak turun, harga BBM-nya juga turun" kata Nicke dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR pada Kamis (8/9).

Dalam penentuan harga bahan bakar umum, Pertamina menghitung lewat rumusan yang ditentukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah harga minyak mentah Indonesia atau ICP.

"Pemerintah tetapkan formula tiap bulan. Itu kita bisa melakukan penyesuaian harga berdasarkan harga ICP, berapa harga index pasar. Itu yang menjadi dasar kami turunkan harga BBM non subsidi," jelasnya.

Nicke memberi catatan khusus untuk Pertamax. Walau masuk dalam kategori bahan bakar non subsidi, harganya tetap ditekan di bawah harga pasar untuk mencegah perpindahan konsumen Pertamax ke Pertalite akibat selisih harga yang lebar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...